×

Akun Sosial Media

Iklan

GIF Kotak

Iklan

Pemkab Morowali Permudah Pencairan Beasiswa Mahasiswa

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WITA | 0 Views Last Updated 2025-06-13T16:08:59Z
Share


 

TOBUNGKU.COM, Morowali - Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, resmi menyederhanakan regulasi pencairan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda Morowali tanpa terhalang birokrasi rumit.

Regulasi Baru: Cukup KTP & Surat Keterangan Aktif

Sebelumnya, pencairan beasiswa mahasiswa kerap terkendala persyaratan dokumen yang banyak dan ketentuan rekening bank tertentu. Namun kini, cukup melampirkan:

  • Surat keterangan aktif kuliah
  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga

Pemkab tak lagi mensyaratkan bank tertentu. Mahasiswa bebas menggunakan rekening bank manapun selama atas nama pribadi yang bersangkutan.

“Kita ingin memastikan bahwa bantuan pendidikan benar-benar sampai langsung ke mahasiswa tanpa hambatan administratif,” ujar Kepala BPKAD Morowali, Rahman.

Dana Langsung ke Mahasiswa

Dana beasiswa dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa melalui perantara lembaga atau institusi. Hal ini bertujuan meminimalkan risiko penyalahgunaan dan memastikan transparansi.

Target Penerima

Program ini menyasar:

  • Mahasiswa asal Morowali, baik yang kuliah di dalam maupun luar daerah
  • Mahasiswa aktif di semester berjalan
  • Prioritas untuk keluarga tidak mampu, namun tetap mempertimbangkan prestasi akademik

Kolaborasi dengan Kampus

·         Untuk memastikan validitas data, Pemkab menjalin kerja sama dengan kampus-kampus mitra, baik negeri maupun swasta, agar proses verifikasi status aktif kuliah dapat dilakukan secara daring dan efisien.

Dampak Positif

Penyederhanaan ini diyakini akan:

  • Mengurangi angka mahasiswa dropout karena kendala biaya
  • Mempercepat proses pencairan beasiswa semesteran
  • Meningkatkan kepercayaan mahasiswa dan orang tua terhadap komitmen Pemkab dalam sektor pendidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN