×

Akun Sosial Media

Iklan

GIF Kotak

Iklan

KLHK Ungkap Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan Industri IMIP Morowali

Rabu, 18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WITA | 0 Views Last Updated 2025-06-18T14:08:09Z
Share


Rabu 18 Juni 2025
 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap sejumlah pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Temuan ini berasal dari inspeksi langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup di bawah Deputi Penegakan Hukum KLHK.

Setidaknya empat pelanggaran utama teridentifikasi, mulai dari pembangunan di luar dokumen AMDAL, penimbunan limbah B3 tanpa izin, pencemaran udara akibat ketiadaan alat pemantau emisi otomatis (CEMS), hingga tidak adanya instalasi pengolahan air limbah komunal (IPAL).


"Ditemukan pembangunan pabrik seluas lebih dari 1.800 hektar di luar dokumen AMDAL. Limbah B3 berupa slag dan tailing mencapai 12 juta ton ditimbun tanpa izin di lahan lebih dari 10 hektare,” ungkap Menteri KLHK, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Tak hanya itu, pelanggaran juga terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum mengantongi izin lingkungan, serta pengelolaan air lindi yang tidak sesuai standar.


Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif seperti Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Selain itu, audit lingkungan menyeluruh dan proses hukum pidana-perdata untuk pelanggaran limbah B3 juga tengah disiapkan.


KLHK meminta PT IMIP segera menghentikan seluruh aktivitas yang belum tercakup dalam dokumen lingkungan resmi. Pemerintah juga menekankan pentingnya ketaatan industri terhadap regulasi lingkungan demi menjaga kelestarian ekosistem di sekitar kawasan industri nikel tersebut.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak PT IMIP untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan yang sah. Pemerintah turut menegaskan pentingnya kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan guna melindungi kelestarian ekosistem di sekitar kawasan industri nikel tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN