Notification

×

Akun Sosial Media

Iklan

GIF Kotak

Iklan

Pegawai Minimarket di Tangerang Diduga Cabuli Bocah dengan Iming-Iming Top-Up Game

Minggu, 15 Juni 2025 | Juni 15, 2025 WITA | 0 Views Last Updated 2025-06-16T06:24:16Z
Share

 


TOBUNGKU.COM I Tangerang, 16 Juni 2025 – Seorang pegawai minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, diamankan warga setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki. Kejadian ini memicu kemarahan publik setelah video penangkapan pelaku beredar luas di media sosial.

Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku yang berinisial F (24 tahun) awalnya merayu korban — seorang bocah berusia sekitar 10 tahun — dengan iming-iming top-up game online favoritnya.

Korban yang mengenal pelaku sebagai karyawan minimarket di dekat rumahnya, diduga mengikuti ajakan pelaku untuk masuk ke dalam toilet minimarket.

Beberapa menit kemudian, korban keluar dengan ekspresi ketakutan dan menangis kepada warga sekitar. Orang tua korban segera melapor ke ketua RT dan warga pun menangkap pelaku di lokasi.

"Kami temukan anak itu menangis dan bilang sudah disentuh tidak senonoh,” ujar salah satu warga, Dede (38), yang ikut mengamankan pelaku"

Kapolsek Jatiuwung, AKP Rino Santoso, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sedang menangani kasus ini.

"Kami sedang dalami kronologi dan motif pelaku. Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Rino." 

Psikolog anak dari Universitas Negeri Jakarta, Dr. Lestari Mulyani, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital anak sangat penting.

“Banyak anak tergiur iming-iming digital seperti diamond game, voucher, atau skin karakter. Ini bisa jadi celah dimanfaatkan orang dewasa yang berniat jahat,” ujarnya.

Pihak berwenang juga diharapkan lebih gencar dalam memberikan edukasi publik tentang bahaya predator anak, terutama di lingkungan publik seperti toko dan minimarket. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN