"Kami temukan anak itu menangis dan bilang sudah disentuh tidak senonoh,” ujar salah satu warga, Dede (38), yang ikut mengamankan pelaku"
Kapolsek Jatiuwung, AKP Rino Santoso, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sedang menangani kasus ini.
"Kami sedang dalami kronologi dan motif pelaku. Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Rino."
Psikolog anak dari Universitas Negeri Jakarta, Dr. Lestari Mulyani, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital anak sangat penting.
“Banyak anak tergiur iming-iming digital seperti diamond game, voucher, atau skin karakter. Ini bisa jadi celah dimanfaatkan orang dewasa yang berniat jahat,” ujarnya.
Pihak berwenang juga diharapkan lebih gencar dalam memberikan edukasi publik tentang bahaya predator anak, terutama di lingkungan publik seperti toko dan minimarket.