TOBUNGKU.COM. RAJA AMPAT — Pemerintah Indonesia resmi mencabut
empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di kawasan Geopark
Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah mendapat desakan kuat dari masyarakat,
pegiat lingkungan, dan pemangku adat.
Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto
memerintahkan evaluasi terhadap seluruh aktivitas tambang yang berpotensi
merusak ekosistem laut dan daratan Raja Ampat, yang terkenal sebagai salah satu
surga bawah laut dunia.
“Kami ingin memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Tidak boleh ada aktivitas ekonomi yang merusak masa depan Raja Ampat,” ujar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
4 Izin yang
Dicabut
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:
- PT
Anugerah Surya Pratama
- PT
Nurham
- PT
Mulia Raymond Perkasa
- PT
Kawei Sejahtera Mining
Keempat perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan
zonasi Geopark dan tidak mematuhi prinsip konservasi lingkungan yang diatur
dalam AMDAL.
Satu Perusahaan Belum Dicabut: PT Gag Nikel
Berbeda dengan empat perusahaan di atas, PT Gag Nikel,
anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), masih memiliki izin karena beroperasi
di luar kawasan Geopark. Namun, aktivitas produksinya dihentikan sementara
sejak 5 Juni 2025 dan menunggu evaluasi akhir dari Kementerian ESDM dan KKP.
Pihak Antam menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur dan
memperbaiki sejumlah temuan minor terkait lingkungan dan reklamasi.
📣 Pro dan Kontra dari
Warga Lokal
Tindakan ini memicu respons beragam dari masyarakat:
- Kelompok
masyarakat adat, terutama dari Suku Kawei di Pulau Wayag, memprotes
pencabutan izin karena khawatir kehilangan sumber penghasilan. Mereka
bahkan melakukan pemalangan akses wisata sebagai bentuk penolakan.
- Di
sisi lain, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyatakan dukungannya
terhadap pencabutan izin dan menegaskan bahwa pariwisata berkelanjutan
adalah masa depan daerah, bukan pertambangan.
“Kami ingin mengembangkan ekonomi hijau dan menjaga nama
baik Raja Ampat sebagai destinasi dunia,” tegas Bupati Orideko.
Raja Ampat kini menjadi panggung perdebatan nasional antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Keputusan tegas pemerintah menjadi momentum penting menuju pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan bumi Papua.